Monday, March 4, 2013

Kisah Orang yang Memberi Minum Anjing yang Kehausan lalu Allah mengampuninya


Pengantar


Dua kisah dari seorang laki-laki dan wanita. Keduanya melihat anjing yang kehausan. Maka keduanya memberinya minum. Allah berterima kasih kepada keduanya dan mengampuni dosa-dosanya. Begitulah, berbuat baik kepada binatang bisa menjadi sebab diampuninya dosa-dosa dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah.
Teks Hadis
Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Pada setiap hati yang basah terhadap pahala."
Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seorang wanita pezina melihat seekor anjing yang berputar-putar di atas sumur pada hari yang panas. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu menimba air dari sumur dengan sepatunya, maka dia diampuni."
Dalam riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Seorang wanita pezina diampuni. Dia melewati seekor anjing di bibir sumur yang sedang menjulurkan lidahnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ia hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatunya dan mengikat dengan kerudungnya dan menimba air dengannya untuk anjing itu. Dia diampuni karenanya."
Takhrij Hadis
Hadis tentang orang yang memberi minum anjing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363.
Diriwayatkan dalam Kitabul Mazhalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu orang-orang, 5/113, no. 2446.
Hadis tentang wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam Kitab Bad'il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian, 6/5, no. 3321.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum hewan, 4/1761, no. 2244 

No comments:

Post a Comment